Malang, tjahayatimoer.net - Polres Malang mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya adalah DS (18) yang kini sudah dibui polisi. Keluarga korban mengantar langsung DS ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kejadian bermula ketika DS berkenalan dengan korban melalui Facebook, 24 September 2022 lalu. DS kemudian merayu korban agar mau diajak pergi. DS juga menjanjikan pekerjaan kepada korban di sebuah kafe di Kota Batu.
Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS dan tinggal di sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali.
Taufik mengatakan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa DS ternyata adalah predator anak. Perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang. Ada 2 orang lagi yang jadi korbannya.
"Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) berbeda," jelas Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Taufik menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata adalah seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali.
"Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun," imbuh Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang. Pelaku dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red.dl)
0 Komentar