Tulungagung, tjahayatimoer.net - Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku Penipuan Penggelapan Uang dengan Modus menjanjikan masuk sebagai PNS. Rabu (19/10/22).
Pelaku berinisial SW (54) warga Ds. Mergayu, Kec. Bandung, Tulungagung yang merupakan mantan Anggota Dewan Tulungagung, diduga melakukan penipuan penggelapan uang dengan tafsir kerugian korban mencapai Rp. 220 juta.
Penyidik dari Sat Reskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan dari korban WW (29) warga Ds. Sebalor, Kec. Bandung, Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada karena hasil pemeriksaan korban bahwa korban dijanjikan bisa masuk CPNS dengan persyaratan sesuai ketentuan yang ada dan sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 korban menyerahkan uang sebesar total Rp. 220 juta namun sampai saat dilaporkan korban tidak ada panggilan tes CPNS ataupun tidak masuk menjadi PNS.
Setelah serangkaian penyelidikan kemudian dilaksanakan Gelar Perkara Awal dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan kemudian Sdr. SW dilakukan pemanggilan sebagai saksi hingga ke 2 kalinya baru memenuhi panggilan untuk bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Kemudian dilaksanakan kembali Gelar Perkara dengan hasil terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP bahwa Sdr. SW statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dapat dilakukan penahanan di Polres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 thn penjara.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara Penipuan Penggelapan ini meliputi 3 kwitansi penyerahan uang ditanda tangani Sdr. SW, 3 lbr bukti penyerahan uang melalui Bank Mandiri dan 1 lbr bukti penyerahan uang melalui Bank BCA.
DIHIMBAU kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya orang yang mengaku bisa memasukkan menjadi CPNS dimanapun berada karena itu semua merupakan modus penipuan dan apabila terdapat korban dari Sdr. SW bisa segera melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Tulungagung. (hum.dn)
0 Komentar