Lumajang, tjahayatimoer.net - Seorang suami di Lumajang membacok selingkuhan istri hingga terluka parah. Pelaku yang berinisial KH (30) membacok korban, CN (30), di Jalan Raya Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
Pelaku membacok korban 4 kali dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok cukup serius di bagian tangan, punggung dan telapak kaki. Korban dibawa ke RSUD Pasirian untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah mendapatkan laporan warga kami langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta menolong korban dan membawanya ke rumah sakit," ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto kepada wartawan, Selasa (4/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pelaku. Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah ke seseorang dan pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya," kata Agus.
Dari pengakuan tersangka, pelaku tega membacok korban lantaran sakit hati istrinya diselingkuhi lebih dari satu bulan lalu.
"Saya sakit hati istri saya diselingkuhi oleh korban sejak lebih dari satu bulan. Korban saya bacok 4 kali," ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Setelah mendapatkan laporan warga kami langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta menolong korban dan membawanya ke rumah sakit," ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto kepada wartawan, Selasa (4/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pelaku. Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah ke seseorang dan pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya," kata Agus.
Dari pengakuan tersangka, pelaku tega membacok korban lantaran sakit hati istrinya diselingkuhi lebih dari satu bulan lalu.
"Saya sakit hati istri saya diselingkuhi oleh korban sejak lebih dari satu bulan. Korban saya bacok 4 kali," ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
0 Komentar