Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Polisi membekuk komplotan pria bercadar dan bercelurit yang menyatroni rumah Nurhayik (67) warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, Banyuwangi. Ada 4 pelaku yang diamankan.
Para pelaku adalah Sg (50) warga Desa Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi. Kemudian Sh (46) warga Prajekan, Bondowoso. Selanjutnya Ap (63) dan Sc (47), keduanya merupakan tetangga korban yang juga beralamat di Kelurahan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan modus pelaku adalah pencurian dengan kekerasan. Kala itu para pelaku mengambil ponsel milik korban.
Namun di balik itu, aksi tersebut ternyata dilatarbelakangi motif sakit hati atau dendam.
"Korban dengan pelaku ini saling mengenal. Ada motif sakit hati perkara lahan antara pelaku dengan korban," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Deddy menyebut aksi penyatronan ini dilakukan oleh 6 orang. Aksi diinisiasi oleh Sg. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Dua orang menyekap istri korban, sementara lainnya menghajar Nurhayik.
"Jadi mereka berbagi peran dalam melakukan aksi itu," tegasnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
"Tiga minggu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Mereka ditangkap di luar kota. Sementara ada dua pelaku masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tandasnya.
Sebagai informasi, insiden penyatronan rumah Nurhayik di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, terjadi pada Selasa (27/9). Kala itu sekitar pukul 01.30 WIB, rumah Nurhayik yang ditinggali bersama istrinya bernama Misrina (55) didatangi gerombolan pria bercadar dan bersenjata celurit.
Para pelaku masuk melalui pintu samping. Beberapa orang menyekap Misrina dan sebagian lainnya menghajar Nurhayik. Akibat insiden itu dia mengalami luka cukup serius pada mata dan kepalanya. Usai insiden, dia kemudian melapor ke polis
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan modus pelaku adalah pencurian dengan kekerasan. Kala itu para pelaku mengambil ponsel milik korban.
Namun di balik itu, aksi tersebut ternyata dilatarbelakangi motif sakit hati atau dendam.
"Korban dengan pelaku ini saling mengenal. Ada motif sakit hati perkara lahan antara pelaku dengan korban," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Deddy menyebut aksi penyatronan ini dilakukan oleh 6 orang. Aksi diinisiasi oleh Sg. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Dua orang menyekap istri korban, sementara lainnya menghajar Nurhayik.
"Jadi mereka berbagi peran dalam melakukan aksi itu," tegasnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
"Tiga minggu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Mereka ditangkap di luar kota. Sementara ada dua pelaku masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tandasnya.
Sebagai informasi, insiden penyatronan rumah Nurhayik di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, terjadi pada Selasa (27/9). Kala itu sekitar pukul 01.30 WIB, rumah Nurhayik yang ditinggali bersama istrinya bernama Misrina (55) didatangi gerombolan pria bercadar dan bersenjata celurit.
Para pelaku masuk melalui pintu samping. Beberapa orang menyekap Misrina dan sebagian lainnya menghajar Nurhayik. Akibat insiden itu dia mengalami luka cukup serius pada mata dan kepalanya. Usai insiden, dia kemudian melapor ke polis
0 Komentar