Kapolres Pamekasan : 7 Pelanggaran Yang Diprioritaskan Dalam Operasi Zebra Semeru 2022

  


Pamekasan, tjahayatimoer.net - Polda Jatim dan seluruh Satwil Jajaran Polda Jatim dengan didukung instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi ” Zebra Semeru 2022 ” selama 14 Hari dari tanggal 3 s.d 16 Oktober 2022 di seluruh Jawa Timur.


Jenis Operasi Harkamtibmas ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan Hukum Lantas secara Elektronik dengan menggunakan E Tle Statis dan Mobile dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes covid-19, Senin (03/10/2022).


Sebagai pengguna lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap dengan agenda razia operasi Zebra 2022. Selama 14 hari, ada 7 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian.


“Pelaksanaan Ops Kepolisian Zebra Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 3- 16 Oktober 2022,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.


Dalam operasi kali ini, pihak Kepolisian akan memprioritaskan 7 pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara dibawah umur.


Operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi ” ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan.


Ada 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 yang akan dilaksanakan nanti pada 3 -16 Oktober 2022 yaitu :


1.)Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.)Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3.)Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4.)Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5.)Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.

6.)Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7.)Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.


“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” tuturnya Kapolres Pamekasan


Ia mengatakan selain memprioritaskan tujuh macam pelanggaran kasat mata itu, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara,” Ucapnya,AKBP Rogib.


Kapolres Pamekasan meminta masyarakat Pamekasan tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat Polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama. “Patuhilah Tata Tertib Berlalu Lintas, untuk mencegah terjadinya Laka Lantas ,” pintanya. (hum.red)

Posting Komentar

0 Komentar