Trisno menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sekitar 4 jam sejak pukul 11.00 WIB. Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ia dikeler turun dari ruangan penyidik ke mobil penumpang warna hitam. Trisno sudah memakai rompi tahanan warna oranye. Artinya, tidak hanya berstatus tersangka, sore ini pula ia dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ia dikeler turun dari ruangan penyidik ke mobil penumpang warna hitam. Trisno sudah memakai rompi tahanan warna oranye. Artinya, tidak hanya berstatus tersangka, sore ini pula ia dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Hari ini kami menetapkan TH (Trisno Hariyanto) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pembangunan BUMDes di atas TKD di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono tahun 2018-2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (19/10/2022).
Gaos menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 3 Oktober 2022, perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara Rp 797.774.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APBDes Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya. Sehingga sudah sepatutnya TH menjadi tersangka," jelasnya.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya membeberkan sejumlah kesalahan yang dilakukan Trisno hingga merugikan negara hampir Rp 800 juta. Awalnya, tersangka mengalokasikan anggaran Rp 400 juta di APBDes Sumbersono tahun 2018 untuk pemeliharaan BUMDes. Namun, anggaran tersebut tidak ia serap sama sekali.
Dana Rp 400 juta itu lantas ia masukkan di APBDes Sumbersono tahun 2019. Tidak hanya itu, Trisno juga menambah anggaran Rp 400 juta tahun 2019 untuk pemeliharaan BUMDes. Sehingga total anggaran untuk satu proyek tersebut Rp 800 juta. Padahal, ketika itu BUMDes berupa bangunan pusat oleh-oleh belum ada.
Gaos menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 3 Oktober 2022, perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara Rp 797.774.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APBDes Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya. Sehingga sudah sepatutnya TH menjadi tersangka," jelasnya.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya membeberkan sejumlah kesalahan yang dilakukan Trisno hingga merugikan negara hampir Rp 800 juta. Awalnya, tersangka mengalokasikan anggaran Rp 400 juta di APBDes Sumbersono tahun 2018 untuk pemeliharaan BUMDes. Namun, anggaran tersebut tidak ia serap sama sekali.
Dana Rp 400 juta itu lantas ia masukkan di APBDes Sumbersono tahun 2019. Tidak hanya itu, Trisno juga menambah anggaran Rp 400 juta tahun 2019 untuk pemeliharaan BUMDes. Sehingga total anggaran untuk satu proyek tersebut Rp 800 juta. Padahal, ketika itu BUMDes berupa bangunan pusat oleh-oleh belum ada.
0 Komentar