Jambret di Surabaya Mengaku Jika Aksinya Tewaskan Pasutri

  

Surabaya,tjahayatimoer,net - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati tampak geram saat menyidangkan terdakwa pencurian, Rahmat Maulana. Akibat ulahnya, korbannya harus tewas.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi itu, ada 2 pria yang didatangkan sebagai saksi. Keduanya adalah Agung dan Ratno, petugas kepolisian yang telah menangkap Rahmat usai melakukan perampasan atau jambret.

Dalam kesaksiannya, Agung mengatakan penangkapan terhadap Rahmat berlangsung pada 12 Juni 2022, di Tambakasri Surabaya. Sebelum dibekuk, ia memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya pasutri yang menjadi korban jambret dan meninggal dunia.

Pasutri yang bernasib nahas itu ialah Muhammad Agus Turmudhi (44) dan istrinya, Qomariyatus Sa'adah (42). Mereka adalah Warga Sunan Giri 15F Kebomas, Kabupaten Gresik, Jatim.

"Dia melakukan perampasan tas, korban pasutri dan langsung meninggal di TKP," kata Agung saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Tirta, PN Surabaya. Kamis (6/10/2022).

Hal senada disampaikan Ratno. Menurutnya, Rahmat bertugas sebagai joki atau juru kemudi. Sedangkan rekannya, Ahmad Bagus Setyawan yang sebelumnya masuk dalam DPO, menjadi eksekutor.

Ia menegaskan, Ahmad telah diringkus pekan lalu. "Saat dirampas, korban berboncengan sama istri. Dia beraksi berdua naik Honda Vario dengan nopol L 2824 IG. Nah kebetulan, temannya (Ahmad) sudah ketangkap baru bulan kemarin," ujarnya.

"Rahmat ini yang bertugas nyetir, sedangkan temannya (Ahmad) eksekutor," sambungnya.

Hal itu pun diakui Rahmat. Ia mengaku menyesali perbuatannya Bahkan, ia tak mengira korbannya meregang nyawa akibat ulahnya dan Ahmad.

"Benar yang mulia, tidak tahu awalnya (bila korban meninggal dunia), saya nggak narik tasnya pak, kan saya yang joki," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tongani.

Perkara itu bermula ketika Minggu (5/6/2022) pagi. Saat itu, Rahmat didatangi oleh Ahmad dengan tujuan menjambret.

Lalu, keduanya pun merencanakan aksinya dan berangkat beraksi di siang hari dengan posisi Rahmat sebagai pengemudi dan Ahmad sebagai eksekutor. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol L 2824 IG milik rekannya, Takim.


Lantas, keduanya mengitari kawasan Surabaya Utara untuk mencari calon mangsanya. Setibanya di kawasan Romokalisari Surabaya, melintas lah pasutri asal Gresik itu sedang santai berkendara.


Pandangan keduanya tertuju pada sebuah tas selempang warna coklat yang di selempangkan di sebelah kiri Sa'adah. Sontak, Rahmat mengikuti korban dari arah belakang. Pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, keduanya langsung mengambil tas milik Sa'adah menggunakan tangan sebelah kanan.

Namun, upaya mereka sempat mendapat perlawanan dari korbannya dan terjadi tarik menarik. Sayang, perlawanan Sa'adah sia-sia dan menyebabkan sepeda motor yang dikendarai terjatuh.

Seketika itu, Sa'adah dan suaminya tertabrak bus yang sedang melaju dan meninggal di lokasi. Akibat ulahnya itu, Rahmat diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

Terdakwa Sempat Tak Akui Perbuatannya dan Enggan Sesali Ulahnya.
Terdakwa pencurian, Rahmat Maulana bin Muliaji tampak tak menyesali perbuatannya. Ia hanya diam, memandangi kamera, bahkan tak menyesali atau meminta maaf kepada korban.

Dalam Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rahmat sempat tak mengaku pernah menjadi residivis. Bahkan, ia juga tak menyangka bila pasutri atau 2 korban yang ia jambret meninggal dunia di TKP, tepatnya di Romokalisari Surabaya.

Mulanya, ia diuji kejujuran oleh Ketua Majelis Hakim Tongani saat sidang. Namun, ia hanya terdiam dan tak mengakui perbuatannya.


Lalu, saat disodorkan rekam jejaknya saat sidang, Rahmat mengakui dirinya adalah residivis. "Sudah berapa kali kamu beraksi? Pernah dipenjara di kasus ini (serupa) kan? Mengaku saja, jujur!," tanya Tongani saat sidang dengan agenda keterangan saksi itu.


Meski sempat terdiam beberapa saat, Rahmat akhirnya mengakui. Bahkan, ia pernah 2 kali keluar masuk bui karena kasus serupa.

"Iya pak, dulu pernah dipenjara juga 2 kali, kasusnya sama. Saya juga nggak tahu kalau korban saya kemarin (di Romokalisari) seperti itu (meninggal dunia)," ujarnya. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar