Istri Petani di Karawang Bersekongkol Dengan Selingkuhan Buat Skenario Pembunuhan Suami Berakhir 18 Tahun Dipenjara

 


Karawang, tjahayatimoer.net – Seorang istri petani tambak udang di Karawang , Jawa Barat, nekat membunuh sang suami dengan bersekongkol bersama selingkuhannya.

Tersangka atas nama Nurhayati (38) dan Ade Naman (34) itu diketahui telah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2019 silam.

Kemudian sejak satu bulan setelah menjalin kasih, mereka sudah merencanakan akan menghilangkan nyawa korban atas nama Muhamad Ota (52).

Rencana keji itu muncul lantaran Ade Naman berjanji akan menikahi Nurhayati, sedangkan hubungan suami istri antara Nurhayati dan Muhamad Ota tidak harmonis lagi dalam hal keuangan.

Nurhayati merasa sang suami tidak pernah terbuka kepadanya, dan juga pria yang dinikahi sejak tahun 2000 itu sering cuek dengan keluarga.

Dia juga mengeluhkan sang suami yang tidak pernah lagi mengajaknya bermain, sehingga karena alasan-alasan tersebut dirinya mau membantu perbuatan selingkuhannya.

Rencana pun dimulai pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang .

Ade Naman dan Nurhayati mulai menyusun rencana pembunuhan, dan kemudian melancarkan aksinya pada pukul 22.30 WIB.

Ade Naman yang masuk ke kediaman korban melalui jendela dapur yang sudah dibukakan Nurhayati kemudian masuk ke kamar korban.

Mengenakan penutup kepala, dia kemudian menyuruh sang kekasih untuk mengecek kondisi korban apakah sudah tertidur atau belum.

Begitu korban dipastikan tertidur, Ade Naman kemudian melancarkan aksinya menghabisi nyawa Muhamad Ota.

“setelah 10 menit lihat korban, hubungi keluarga kamu, kasih tau ada perampokan,” ucapnya kepada Nurhayati.

Setelah membunuh Korban, Ade Naman langsung keluar lewat jendela dapur, sedangkan Nurhayati berlari ke luar sambil menangis meminta pertolongan warga.

Dia mengetuk pintu rumah beberapa tetangga, dan kembali ke rumah untuk melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan berlumuran darah.

Akibat perbuatan Ade Naman, Muhamad Ota dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Karawang Nomor: 18/VLJ-VeR/I/2022 tanggal 22 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Liya Suwarni

Dalam surat hasil visum tersebut, dilaporkan bahwa didapat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, dan dada korban.

Kemudian luka lecet pada leher, luka robek pada kepala, dada, dan anggota gerak, didapat tanda penyakit lama, didapatkan tanda mati lemas, serta didapatkan patah tulang tengkorak dan tulang iga.

“Sebab kematian trauma pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak, trauma tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang rawan cincin dan robeknya pembuluh darah besar leher sehingga menyebabkan mati lemas,” tutur keterangan dalam surta hasil visum tersebut.

Atas perbuatannya, Ade Naman dan Nurhayati diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menyatakan Terdakwa Nurhayati dan Ade Naman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana’,” tutur putusan Pengadilan Negeri karawang, Selasa, 20 September 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhayati dan Ade Naman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun,” katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari SIPP PN Karawang , Jumat, 14 Oktober 2022. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar