Edarkan Pil Koplo ke Teman, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Balung


Jember, tjahayatimoer.net – Unit Reskrim Polsek balung Polres Jember mengamankan IW (23), warga Desa nogosari, Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember,Jumat (07/10/2022). Saat diamankan, tersangka kedapatan mengedarkan pil putih berlogo Y Trihexypenidyl.

Kapolsek Balung AKP Sunarto SH mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa IW sering mengedarkan pil ke teman-temannya setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa di dusun rejosari desa Gumelar kerap kali dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli pil warna putih berlogo huruf ”Y” dan saat dilakukan penangkapan sesaat dan setelah terlapor memperjual belikan pil tersebut dan saat dilakukan penggeledahan badan dan telah didapati dan ditemukan 8 klip obat warna putiih berlogo Y sebanyak 80 butir dan satu bungkus rokok surya 12 di saku celana tersangka selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek balung.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku IW mendapatkan pil koplo dengan cara membeli melalui online shop. Setelah mendapatkan pil koplo, kemudian pelaku mengedarkan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Balung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu
jaringan,” jelas Kapolsek Balung. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar