Tulungagung, tjahayatimoer.net - Dalam sepekan terakhir enam desa di wilayah selatan Tulungagung diterjang banjir. Hal itu diduga akibat cuaca ekstrem serta rusaknya kawasan hutan atau deforestasi.
Juru Kampanye Hutan, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim mengatakan bencana banjir di Kecamatan Bandung, Campurdarat, Pucanglaban dan Kecamatan Besuki merupakan salah satu bukti nyata kerusakan parah hutan di selatan Tulungagung."Akar masalahnya adalah perubahan bentang alam, selain itu dipicu curah hujan yang tinggi. Hutan yang fungsinya sebagai penyerap air permukaan ke dalam tanah sudah tidak efektif," kata Munif Rodaim, Jumat (14/10/2022).
karena hutannya mengalami deforestasi, selain itu topografi di wilayah Tulungagung selatan yg berbukit/pad ketinggian yang tidak sama," imbuhnya.
Dari catatan PPLH Mangkubumi, luas area hutan di Tulungagung mencapai lebih dari 39 ribu hektare, namun pascareformasi terjadi penjarahan hutan secara masif, sehingga kawasan lereng perbukitan dan pegunungan Tulungagung gundul.
Parahnya, dalam satu dekade terakhir Munif menyebut tidak ada upaya pemulihan secara maksimal. Bahkan sebagian wilayah hutan justru berdalih fungsi menjadi kawasan pertanian, dengan jenis tanaman palawija dan pangan.
Tak hanya itu, sebagian kawasan hutan juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. "Berdasarkan data yang kami olah dan analisis setidaknya ada 20 ribu hektare kawasan hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi," imbuhnya.
Lebih lanjut Munif menjelaskan faktor lain yang ikut mendorong banjir parah adalah beralihnya kewenangan di sektor kehutanan. Berdasarkan Undang-undang, kewenangan daerah ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi, sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak untuk menghambat laju deforestasi.
"Kami menyerukan bupati sebagai penanggung jawab daerah segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk membahas agenda strategis dalam jangka pendek dan panjang dalam mengurangi resiko bencana yang disebabkan karena faktor alam dan lingkungan," kata Munif.
"Kebijakan KHDPK sedang difinalisasi oleh KLHK dan akan segera direalisasikan dengan tujuan utama memulihkan hutan dan meningkatkan kesejahteraan petani hutan," tandasnya.
0 Komentar