Bobol Rumah Warga, Kuras Uang Serta Surat Berharga Pria Mabuk di Garut Ditangkap

  


Garut, tjahayatimoer.net - Seorang pria mabuk berinisial AJ (30) ditangkap polisi usai membobol rumah warga di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Dalam aksinya di salah satu rumah di Kampung Kadulempeng RT02 RW04, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi.

AJ menggasak uang tunai dan berbagai macam surat berharga milik korban. Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan, penangkapan terhadap AJ bermula dari laporan Aso Sohibudin (40), pemilik rumah yang menjadi korban.

"Sebelumnya, korban sempat memergoki ada seseorang yang melarikan diri dari rumahnya, kabur melalui genteng. Saat itu terduga pelaku belum diketahui, karena korban melakukan pengecekan di dalam rumahnya," kata Iptu Amirudin Latif, Senin (17/10/2022).

Pemilik rumah pun kehilangan sejumlah uang dan surat-surat penting, dengan kondisi lantai dua rumah yang telah dibobol seseorang. Korban kemudian melapor kejadian itu kepada petugas.

"Saat petugas datang ke lokasi rumah melakukan pengecekan, didapat petunjuk yang mengarah pada pelaku. Rupanya pelaku masih berada di perkampungan tersebut dalam keadaan mabuk, sudah dikerumuni oleh warga," ujarnya.

Khawatir diamuk oleh massa, AJ pun diamankan ke Mapolsek Banjarwangi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, AJ merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi. Dari AJ, aparat mendapati sejumlah surat berharga milik korban berupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu ATM salah satu bank, hingga uang tunai Rp200 ribu.

"Barang milik korban yang belum ditemukan berupa kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dompet. Barang milik korban ini hilang karena dibuang oleh pelaku," katanya.

Polisi, lanjut Iptu Amirudin Latif, juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku seperti satu unit sepeda motor Honda Supra, tas selempang kecil, jaket kulit warna hitam dan sarung tangan.

Untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, pelaku ditahan di sel Mapolsek Banjarwangi. "Pelaku diduga melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucapnya. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar