Jember, tjahayatimoer.net - Kapolsek Sukorambi Kabupaten Jember Iptu Agus Yudi Kurniawan, Senin (24/10/2022) mendapat reward dari Kantor Bea can Cukai (BC) atas keberhasilannya menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Jember senilai Rp. 385.500.000,-.
Pemberian reward ini sendiri diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BC Jember Asep Munandar bersamaan dengan keberhasilan kantor BC Jember dalam memberantas peredaran rokok ilegal di 3 Kabupaten yakni Jember, Bondowoso dan Situbondo.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan 2 juta lebih batang rokok ilegal, 358 botol minuman mengandung Etil Alkohol yang tidak dilengkapi cukai, serta 1.461 barang kiriman dari luar negeri secara ilegal, jika ditaksir semuanya mencapai 1 Milyar 284 juta lebih,” ujar Asep Munandar.
Polsek Sukorambi sendiri berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal pada 14 Agustus 2022 lalu, dimana saat petugas dari Polsek Sukorambi melakukan patroli, melihat adanya kendaraan Truk dengan nopol S 9123 ND yang mencurigakan dan mencoba untuk menghindari petugas.
Melihat truk yang mencurigakan, petugas pun mencoba membuntuti truk tersebut dan berhenti didepan salah satu rumah warga, ketika ditanya surat-surat dan kelengkapannya, sopir truk justru kabur dan meninggalkan truk yang penuh dengan muatan tersebut.
“Saat anggota kami memeriksa muatannya, ternyata truk tersebut mengangkut rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan jumlah yang cukup banyak alias rokok ilegal, sehingga kendaraan beserta muatannya kami amankan di Mapolsek Sukorambi untuk selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Jember,” ujar Iptu Yudi.
Sementara jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita diserahkan ke kantor Bea dan Cuka Jember untuk selanjutnya dimusnahkan. (hum.red)
0 Komentar