Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 10 Miliar



Batam, tjahayatimoer.net - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2019-2022.  

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan secara ekonomi, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan. Askolani menyebutkan, total kerugian negara dengan adanya penindakan itu mencapai Rp3 miliar sementara nilai barang mencapai Rp10 miliar. 

"Prosesnya sebenarnya sudah panjang sejak 2019 lalu. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10 miliar," katanya, Rabu (5/10/2022). Ia menjelaskan, rincian barang ilegal itu ialah 46.732 batang rokok senilai Rp47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24 juta. 

Kemudian 21.461 botol dan 74. 769 kaleng minuman beralkohol senilai Rp9,9 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.  Askolani melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng minuman beralkohol ilegal dengan total Rp242 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp409 miliar.


Posting Komentar

0 Komentar