"Aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan integrasi berkas pidana antar-penegak hukum yang merupakan inovasi Mahkamah Agung dalam percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Chitta Cahyaningtyas kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Chitta memaparkan, layanan aplikasi e-Berpadu meliputi permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan tahanan hingga penangguhan penahanan. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, serta izin besuk tahanan online oleh masyarakat.
Hal ini tentu memudahkan masyarakat karena semuanya bisa dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan. Sehingga, birokrasi yang biasanya panjang bisa dipangkas.
"Aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu wujud peradilan modern berbasis IT yang merupakan kebutuhan utama di era pesatnya perkembangan teknologi seperti sekarang ini. Sebagaimana lazimnya aplikasi berbasis teknologi," ungkap Chitta.
"e-Berpadu juga akan memangkas prosedur birokrasi hingga layanan perkara pidana lebih efektif dan memudahkan masyarakat pencari keadilan," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson juga mendukung program e-Berpadu yang memudahkan masyarakat untuk kebutuhan pengurusan permohonan keadilan.
"Di sisi lain, integrasi berkas pidana dalam e-Berpadu ini juga akan memudahkan koordinasi antar-aparat penegak hukum dan meminimalkan kesalahan terkait pelimpahan berkas pidana," tutur Boy.
Boy menambahkan, dengan adanya e-Berpadu juga memudahkan koordinasi para penegak hukum di Polres Nganjuk.
Dalam program e-Berpadu, selain Pengadilan Negeri dan Polres Nganjuk, juga didukung oleh Kejaksaan dan Lapas Nganjuk.
"Koordinasi antarpenegak hukum khususnya di Nganjuk memang sudah berjalan baik. Meski demikian, saya optimistis E-Berpadu akan semakin memudahkan koordinasi dalam proses perkara antara Pengadilan dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tandas Boy.
0 Komentar