3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Berhasil Tertangkap

  


Jakarta, tjahayatimoer.net - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah yang sudah buron selama kurang lebih tiga tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tersangka berinisial BP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (9/10/2022).

 

"Iya benar, tersangka DPO berinisial BP telah ditangkap," ujar Zulpan, Kamis (13/10/2022).

 

Menurut Zulpan, BP sebelumnya dilaporkan bersama dua orang lain berinisial R dan DA terkait kasus penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 2018. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/3095/VI/2018/Polda Metro Jaya dan diselidiki oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

 

"Kasus tersebut diungkap oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka BP, R, dan DA," kata Zulpan.

 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan," sambung dia. Atas perbuatannya, kata Zulpan, tersangka dijerat dengan Pasal 266 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar