3 Penimbun BBM Di Sidoarjo Diringkus, Modusnya Sulap Mobil Isi Tandon


Sidoarjo, tjahayatimoer.net - M Sukandar (50), warga Kota Pasuruan karena menimbun BBM bersubsidi. Ia memodifikasi truknya untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan modus pelaku adlaah menyewa truk yang kemudian dimodifikasi. Pada bagian bak truk diisi empat tandon. Dua tandon masing-masing berkapasitas 5.000 liter. Sementara dua tandon lainya berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

"Sudah terisi 8000 liter. Saya hanya disuruh oleh dua orang. Dan baru satu kali ini saja beraksi," ujar Sukandar, saat ditanya oleh Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2022).

Kusumo menjelaskan pelaku ditangkap Senin (3/10) sekitar pukul 01.30 di SPBU Aloha. Sementara dari hasil pemeriksaan polisi, BBM jenis solar yang berada di tandon tersebut dibeli dari beberapa SPBU. Dimana BBM itu akan dibawa pelaku ke gudang di Panggungrejo Kota Pasuruan.

"Barang bukti berupa truk Nissan nopol L 8153 US beserta pelaku langsung kami amankan," jelas Kusumo.

Sementara di SPBU Balongbendo, polisi juga menangkap Eko Juli Susanto, (38), warga Sawahan, Kota Surabaya dan SEP, (44), warga Semampir, Kota Surabaya.

Kasusnya pun sama, penimbunan BBM. SEP bertindak sebagai pengemudi mobil Toyota HIACE nopol L 7719 AA. Sementara Eko berperan sebagai kernet mobil yang sudah dimodifikasi tersebut. Tempat duduk belakang mobil itu diganti dengan tandon berkapasitas 1.000 liter.

"Tandon sudah terisi BBM jenis bio solar sebanyak 750 liter. Beli BBM dua kali, di dua SPBU yang berbeda," ujar SEP kepada polisi.

BBM tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp 8.500 rupiah perlitenya. Padahal harga di SPBU hanya Rp 6.800 ribu perliter. SEP diberi upah Rp 300 ribu untuk sekali jalan. Sementara Eko hanya diupah sekitar Rp 150 ribu sekali jalan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keduanya membeli BBM di SPBU. Dimana BBM yang telah diisi ke tangki mobil, akan disedot ke tandon menggunakan pompa listrik. Keduanya sudah beraksi satu bulan.

"Motifnya pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi," terang Kusumo.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 40 angka 99 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paing lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta," tandas Kusumo.


Posting Komentar

0 Komentar