Nganjuk, tjahayatimoer.net - Perusahaan Bleduk Wilis yang beroperasi di Desa Pace Kulon Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk diprotes warga. Pasalnya akibat keberadaan Stokpile milik PT. Bleduk Wilis membuat warga harus berjibaku dengan debu yang berdampak pada kesehatan warga serta persawahan milik warga.
Perusahaan stockpile PT. Bleduk Wilis yang berdiri di sekitar perkampungan warga, mendapatkan protes keras warga sekitar. Pasalnya, akibat produksi yang ditimbulkan dari armada yang mengangkut pasir dan penggilingan batu.
Akibatnya, puluhan warga terdampak mendatangi balai desa Pace Kulon Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk untuk di mediasi oleh pihak pemerintahan desa Pace Kulon guna mencari titik temu dengan pihak pengusaha.
Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Pace Kulon, Hadi, Babinkamtibmas, perwakilan warga terdampak serta pihak PT Bleduk Wilis. Pertemuan berlangsung di balai desa Pace Kulon Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Salah satu warga yang ditemui media ini Satrio Pamungkas mengatakan, bahwa, akibat debu dari Bleduk Wilis tersebut banyak warga yang mengalami sakit batuk dan sesak nafas, serta persawahan yang rusak.
"Kami meminta agar pihak PT Bleduk Wilis untuk memperhatikan warga terdampak, alhamdulillah pihak PT menyetujui dengan kompensasi 100 juta rupiah / tahun untuk warga terdampak," terangnya, Jumat(2/8).
Ditempat yang sama Kepala Desa Pace Kulon Hadi juga menambahkan, pertemuan antara warga terdampak dengan pihak PT Bleduk Wilis akhirnya menemui titik temu.
"Pertemuan ini akhirnya membawa angin segar semua pihak, walaupun tadi sempat alot dan hampir tidak mendapatkan titik temu. Namun karena kedua kepentingan ini kita kawal dan jembatani walaupun memakan waktu akhirnya berbuah kearifan lokal, kedua belah pihak menyepakati bersama," tutur Hadi Kades Pace Kulon.
Diketahui, hasil mediasi antara pihak warga terdampak dengan pihak PT . Bleduk Wilis di balai desa Pace Kulon terkait masalah dampak debu yang mencemari tanaman persawahan warga berakhir damai. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan ganti rugi dengan nilai Rp. 100 juta per tahun. (team)
0 Komentar