Warga Gempol Mengadu ke Kejari Kabupaten Pasuruan Terkait Tanah Waqaf Dipakai Rumah Kos


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Sejumlah warga Dusun Patuk, Desa Kaplingan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan wadul ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya tanah yang nantinya akan diwaqafkan, malah dibuat kamar kos.


Menurut Abdul Malik (58) tanah yang ia beli pada tahun 2002 ini mulanya akan dibuat untuk investasi. Namun, dirinya merasa bahwa daerah tersebut tidak ada progres, sehingga muncul ide untuk diwaqafkan. “Tahun 2002 itu saya beli tanah tiga kavling sama teman saya dua kavling. Setiap kavlingnya saya beli harganya Rp 10,5 juta, jadi totalnya Rp 31,5 juta,” ujar pria warga Candi, Sidoarjo, Kamis (8/9/2022). 


Malik juga menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah mempunyai surat pembelian dan kwitansi dengan notaris Retno Suhadi pada tahun 2005. Sedangkan pada tahun 2017, Malik, sapaan akrabnya berkunjung untuk mengurus tanah yang akan diwaqafkan, namun dirinya terkejut karena tanah miliknya sudah terdapat bangunan. 


Melihat hal itu Malik kemudian menegur pemilik bangunan yang bernama Tohir. Namun, Tohir, saat ditegur dirinya mengatakan bahwa tanah itu miliknya dan juga telah dibeli. “Waktu itu sudah pernah ketemu Tohir yang punya bangunan. Tapi beliaunya juga bilang bahwa tanah itu sudah dibeli dari orang. Karena saya orangnya gak suka keributan dan istri saya sakit, saya biarkan saja,” jelasnya.


Malik menambahkan bahwa tanah miliknya tersebut untuk diwaqafkan guna dibuat Masjid, TPQ, dan yayasan panti asuhan. Surat waqaf yang diturunkan dari Kemenag sudah dirinya pegang semenjak tahun 2021.


Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan laporan masyarakat tersebut. Saat ini dirinya sedang mendalami kasus yang dilaporkan kepadanya. “Kami akan melakukan puldata dan pulbucket terlebih dahulu,” jelas Jemmy singkat. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar