Tuban, tjahayatimoer.net – Meski baru saja keluar dari penjara, wanita muda yang diketahui berinisial SYA (25), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban kembali ditangkap oleh petugas dari anggota Sat Reskoba, Polres Tuban. Penangkapan dilakukan karena telah kembali menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
SYA ditangkap bersama dengan kekasihnya yang berinisial MIN (25), pemuda asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Keduanya bersama-sama memakai dan mengedarkan Sabu-sabu itu. Kini sepasang kekasih itu ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut, Selasa (13/9/2022).
Penangkapan terhadap pasangan kekasih yang kompak menjadi pengedar sabu-sabu itu berawal saat petugas mengetahui gerak-gerik keduanya yang mencurigakan. Saat itu mereka sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
“Mereka ditangkap di tepi jalan umum Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Pelaku juga residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” terang IPTU Rukandar, Plt Kasat Reskoba Polres Tuban.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk pesta Sabu-sabu. Selain itu juga terdapat barang bukti satu poket Sabu-sabu dengan berat bruto 0,09 gram dan satu poket lainnya dengan berat bruto 0,14 gram Sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Dengan adanya sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan itu, petugas langsung membawa sepasang kekasih yang masih muda tersebut untuk di bawa ke Mapolres Tuban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dua-duanya ditahan, meraka sama-sama memakai dan mengedarkan juga. Bukti yang menguatkan dia sebagai pengedar kita ketahui dari chat transaksi di HP pelaku itu,” sambung Rukandar saat berada di Mapolres Tuban.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih yang kabarnya sudah berencana untuk menikah itu menjual barang haram tersebut dengan harga paket hemat. Sabu-sabu dengan paket hemat itu dijual dengan harga Rp 400 ribu.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (2), pasal 112 (2) junto pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red.hr)
0 Komentar