Surabaya, tjahayatimoer.net - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak luas. Bukan hanya bahan pokok (bapok), tarif angkutan umum pun ikut naik. Sebagai solusinya, pemkot akan membuat aturan tentang tarif angkutan umum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk segera menuntaskan aturan tarif angkutan. Yang paling penting, penentuan besarannya harus mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.
”Jangan ditentukan sendiri. Kami minta dishub ngomong dengan sopir. Penentuan ini harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Pengaturan tarif dasar angkutan umum bertujuan melindungi konsumen. Perubahan ongkos harus disesuaikan dengan kemampuan warga dan kondisi saat ini. ”Setelah mendapat usulan tarif, dishub mengkaji masukan tersebut,” ucap Eri.
Besaran tarif angkutan umum di Surabaya diatur dalam Perwali 76/2014. Sejak diberlakukan hingga kini, aturan itu belum diubah. Nah, naiknya harga BBM menjadi momen tepat bagi pemkot merevisi regulasi itu. Pengelola angkutan umum pun bisa menyesuaikan kebutuhan operasionalnya.
Kabid Angkutan Dishub Surabaya Sunoto menyampaikan, perubahan perwali tarif dasar angkutan umum masih dibahas. Dia optimistis tak lama lagi aturan itu rampung dan disahkan. ”Kami upayakan selesai akhir September,” ujarnya.
Dishub menampung sejumlah usulan perubahan tarif angkutan umum. Bila dibandingkan tarif awal, kenaikannya mencapai 60 persen. Yakni, dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.500. Hitungan itu berlaku untuk jarak maksimal hingga 15 kilometer.
”Ini kenaikan dan usulan pertama sejak 2014. Mereka minta kenaikan sebesar Rp 2.500 sesuai dengan perubahan harga BBM,” ucap Sunoto.
Saat ini angkutan umum di Surabaya masih memakai tarif lama. Tarifnya bakal berubah setelah ada instruksi dari pemerintah. ”Masih pasang tarif lama. Kalau ndisiki mundak, disemprit nggak kerjo malihan,” kata Joko, salah seorang sopir angkutan umum. (red.hr)
0 Komentar