Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri Amankan Pemuda Desa Kambingan, Diduga Melakukan Penganiayaan

 


Kediri, tjahayatimoer.net - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BN, asal Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.


Pemuda berusia 21 tahun itu dibekuk petugas karena melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, berinisial H (27). 


Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Kamis (25/8/2022) dinihari korban dijemput pelaku di rumah temannya dengan menaiki sepeda motor. 


Ketika perjalanan, pelaku mengajak korban untuk berhenti di jembatan tepatnya pinggir jalan Desa Kambingan Kecamatan Pagu.


"Saat itu pelaku langsung menanyakan korban kenapa tidak merespon pesan whatsapp-nya. Kemudian, korban menjawab karena masih bekerja," jelasnya, Sabtu (3/9/2022).


Mendengar jawaban tersebut, lanjut dikatakan AKP Agus, pelaku spontan marah. Pelaku melampiaskan amarahnya dengan memiting leher korban dari belakang yang kemudian tubuh wanita asal Desa Kambingan Kecamatan Pagu terjatuh ke aspal . 


Tak hanya itu, pelaku juga mendorong ibu rumah tangga tersebut ke sungai sampai hampir terjatuh. Meski demikian, pelaku pun tetap memegang celana korban untuk menariknya kembali ke atas.


"Korban dengan pelaku ini ada hubungan asmara. Diduga pelaku ini cemburu. Sementara, korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah tidak mau lagi berhubungan,"katanya.


Selanjutnya ketika perempuan berusia 27 tahun itu hendak berdiri, pelaku langsung membanting kembali korban kedua kalinya di aspal jalan. 


Atas kejadian tersebut membuat badan korban kesakitan sehingga tidak bisa berdiri dan memilih untuk duduk di aspal jalan. 


Meski begitu, pelaku pun kembali di tarik ke tempat semula yang kemudian di benturkan ke palang penutup jembatan yang terbuat dari besi ringan (galvalum).


"Setelah itu korban langsung di antar pulang sampai dengan rumahnya,"terangnya.


Lebih lanjut AKP Agus mengungkapkan, keesokan harinya pada Jum'at (26/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB Haslinda kembali dijemput oleh pelaku di rumah temannya dengan tujuan untuk mengantar korban. 


Setelah masuk di rumah korban, pelaku kembali marah-marah karena tidak merespon telepon maupun pesan whatsapp. 


Kemudian, menjelang salat sekitar pukul 11.30 WIB korban menyuruh pelaku untuk pulang. Tak hanya itu korban juga menghubungi F (suaminya). 


Di saat terdengar suara suami korban, pelaku pun langsung melarikan diri dengan keluar dari rumah korban. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pagu. 


Selanjutnya anggota menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan."Pelaku diamankan dirumahnya,"ungkapnya.


Disampaikan AKP Agus menyebutkan, kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka pada bagian paha, tangan, dan lengan. 


Sedangkan, barang bukti yang diamankan hasil Visum dari RS Bhayangkara Kediri, patahan kayu dipan tempat tidur, pisau dapur dan empat buah genting rumah. 


Kemudian motif dari pelaku adalah karena cemburu melihat korban statusnya sudah menjadi pasangan suami istri. "Kalau statusnya pelaku dengan korban ini sebagai teman dekat, lokasinya hanya beda dusun saja," ungkapnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali yakni dua kali di dalam rumah dan satu kali di jembatan. 


Menurut AKP Agus, pada Senin (8/8/2022) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku melakukan menganiaya korban dengan memaksa untuk memasuki rumah korban tanpa izin dengan cara memanjat tembok dan membongkar empat buah genteng. 


Di karenakan pelaku menggedor pintu rumah sehingga dan oleh korban tidak dibuka."Saat ini pelaku sudah kami amankan ke Mako Polsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar