Kota Blitar, tjahayatimoer.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar tengah menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara elektronik atau nontunai. Uji coba pembayaran parkir nontunai mulai diterapkan pada 20 titik parkir di Jalan Merdeka, Kota Blitar.
"Iya saat peringatan Hari Perhubungan sudah kami lakukan soft launching pembayaran parkir nontunai. Sekarang kami uji coba di 20 titik parkir di Jalan Merdeka," ujar Kepala Dishub Kota Blitar Juari20 titik lokasi uji coba penerapan pembayaran parkir nontunai itu tersebar di sepanjang Jalan Merdeka. Termasuk di depan area pertokoan yang memiliki kantong parkir dan jukir resmi.
Juari mengatakan pembayaran retribusi parkir menggunakan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sehingga, para jukir cukup menunjukkan barcode QRIS yang telah disediakan pihak Dishub kepada para pelanggan. Kemudian pelanggan melakukan scan barcode untuk membayar retribusi parkir itu.
Penerapan parkir elektronik hanya berlaku untuk sistem pembayaran saja. Pelanggan bisa menggunakan m-banking atau e-wallet untuk membayar parkir tersebut. Kemudian untuk pendapatan jukir tetap menggunakan sistem bagi hasil seperti sebelumnya.
Berdasarkan data Dishub Kota Blitar, jumlah titik parkir di Kota Blitar mencapai 161 titik. Sedangkan jumlah jukir sebanyak 276 orang. Selanjutnya untuk tarif retribusi parkir sepeda motor Rp 2.000 dan tarif retribusi parkir mobil Rp 3.000.
"Ke depan ini akan diterapkan secara bertahap, sistem pembayaran retribusi parkir akan menggunakan nontunai di semua titik parkir. Kegiatan ini juga untuk mendukung program pemerintah soal implementasi pembayaran non tunai," pungkas Juari.
0 Komentar