Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni Setiawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, Dul Hakim dan FHN berbagi peran. Dul Hakim berperan sebagai eksekutor dan FHN bertugas untuk melihat situasi dari kejauhan. “Dul Hakim yang mengeksekusi ketahuan saat hendak membawa kabur hasil curian. Sehingga diteriaki maling oleh korban,” ujar Doni, Selasa (13/09/2022).
Warga yang kebetulan melintas spontan langsung mengejar Dul Hakim yang panik. Sementara itu, FHN yang mendapati rekannya ketahuan langsung kabur. “FHN saat ini statusnya buron. Kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Doni.
Karena tak kuat lari, Dul Hakim akhirnya terkejar dan menjadi samsak hidup warga. Beruntung, anggota Polsek Semampir langsung datang dan mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun
penjara. (red.hr)
0 Komentar