Siswa SMK di Surabaya Terancam Dipenjara, Akibat Pukuli Teman Usai Bermain Mobile Legend

Surabaya,tjahayatimoer.net - Bermain game online seharusnya mengasyikkan dan mampu menghilangkan stres. Apalagi bila dilakukan bersama teman-teman dekat. Tapi hal sebaliknya yang dialami Yudha Indra Saputra Mandala Bin Wahyudi saat bermain Mobile Legend bersama kawan-kawannya.


Remaja salah satu SMK di Surabaya itu menganiaya kawannya saat sedang bermain Mobile Legend bersama. Dalam salah satu kesempatan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa mengaku kesal dan emosi kepada temannya Prasetyo Utomo hingga memukulkan pompa angin kepada temannya itu.

Penasihat Hukum terdakwa Mochammad Purwanto dan Toni Tanatompol menyebutkan bahwa kliennya telah menyesali dan mengakui perbuatannya. Keduanya ingin agar terdakwa tak dibui dan memperoleh restorative justice (RJ) sehingga tidak sampai dikeluarkan dari sekolahnya.

"Padahal, telah terjadi perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban, ada surat pernyataan orang tua korban per April 2022 asli, serta bukti tanda terima uang Rp 2 juta sebagai ganti rugi dan bentuk pertanggungjawaban," kata Purwanto saat membacakan pledoi di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis (24/9/2022).

Toni Tanatompol menilai bahwa seharusnya perbuatan terdakwa hanyalah mendapatkan hukuman berupa sanksi dan tidak sampai berujung bui seperti yang sedang dijalani saat ini.

"Mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa, Yang Mulia. Karena terdakwa juga sudah memberikan uang, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa saat ini berstatus siswa kelas XII. Sehingga, ia berharap majelis hakim tidak mengesampingkan aspek atau unsur-unsur RJ yang bisa didapatkan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata mengaku tetap pada tuntutannya yakni 10 bulan pidana penjara. "Tuntutan 10 bulan, tetap pada tuntutan yang mulia," tuturnya.

Perkara itu bermula ketika Prasetyo bermain Mobile Legends bersama dengan 3 temannya, yakni Tirta Andy Ivan Ferdiansyah, Andrian Dwi Rakasiwi, dan terdakwa, Yudha Indra Saputra Mandala Bin Wahyudi.
Dalam permainan itu mereka membuat aturan sendiri yakni 'barang siapa mendapat nilai atau poin paling rendah maka mendapat hukuman atau sanksi dicoret wajahnya menggunakan bedak'.


Mulanya, permainan berjalan sesuai aturan. Setelah itu, saat permainan berlangsung hingga ke-4 kalinya, Prasetyo mendapatkan nilai atau poin terendah. Tetapi Prasetyo menolak dicoret wajahnya oleh Yudha dengan alasan Yudha tidak bermain sportif.

Sontak, Yudha marah dan mengumpat. Ia juga sempat mencaci maki Prasetyo dengan kalimat 'Kok Lek Maen Maneh tak gawe rame sing nyoret aku' (Nanti kalau main lagi saya bikin rame yang nyoret Aku ).

Dengan spontan, Prasetyo menjawabnya 'Lho, nek ate gawe rame majuo, lho, Yud. Mumpung akeh arek' (Lho, kalau mau bikin rame Maju aja, Yud, mumpung banyak anak).

Mendengar hal itu, Yudha menjadi semakin emosi. Ia pun pergi ke dalam warung kopi mengambil sebuah pompa angin milik Tirta. Selanjutnya, Yudha memukulkan pompa angin itu ke kepala Prasetyo Utomo sebanyak 3 kali.

Pukulan pertama mengenai kepala sebelah kiri korban hingga mengakibatkan pendarahan. Pukulan kedua dan ketiga ditangkis Prasetyo dengan tangan kiri. Tetapi tangkisan itu mengakibatkan tangan kiri Prasetyo bengkak.

Akibat perbuatan Yudha, Prasetyo terluka. Tidak terima dengan itu ia melaporkan hal itu ke kepolisian bersama keluarganya. Perbuatan Yudha pun diganjar dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan. (ret.dl)

Posting Komentar

0 Komentar