Setelah Gelar Sosialisasi, Pemkot Kediri Mewajibkan untuk Pakai Produk Lokal


Kediri, tjahayatimoer.net - Produk Dalam Negeri (PDN) yang ada kini semakin didukung oleh Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur. Bahkan menjadi diwajibkan terkait penggunaan produk dalam negeri. Kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh unit organisasi setempat juga diperhitungkan tingkat komponennya dalam negeri (TKDN).


"Saat ini pemerintah daerah diwajibkan memenuhi 40 persen anggaran belanja yang memprioritaskan PDN utamanya dari UMKM pada APBD," ujar Muklis Isnaini di Kediri, Selasa (20/9/2022). 


Sosialisasi penggunaan produk dalam negeri telah digelar oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Kediri, Muklis Isnaini. Dalam acara tersebut digelar untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta memberikan pemahaman terkait TKDN. 


Jika terdapat produk dalam negeri yang nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen, maka organisasi tersebut wajib menggunakan produk yang memiliki nilai TKDN minimal 25 persen. Hal tersebut dipaparkan oleh Muklis Isnaini. 


Begitupun TKDN akan menjadi syarat keikutsertaan dalam program fasilitasi pemerintah lainnya dan menjadi strategi pemerintah untuk mendongkrak pemasaran. 


Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan dua regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. 



Pengadaan Barang dan Jasa


Pemkot Kediri selama ini telah mewajibkan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara daring melalui katalog dan mbizmarket.


"Diharapkan melalui toko daring pengadaan lebih mudah, administrasi lebih tersistem. Jadi kalau ada audit tinggal minta username dan password ke PBJ," terang Muklis, mengutip dari ANTARA.


Agar terealisasi dengan baik, kebijakan yang ditetapkan sejak tahun 2014 ini perlu diawasi lembaga yang berwenang yakni Inspektorat Kota Kediri. Begitulah imbuhnya Muklis.


Sangat diharapkan sosialisasi yang telah dilakukan nantinya dapat meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri sehingga produk buatan Indonesia dapat berjaya di Tanah Air. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar