Magetan, tjahayatimoer.net – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan telah usai melakukan pemetaan dan pendataan terhadap pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Magetan.
Secara global didapat data ada sebanyak 3.000 orang yang didominasi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang bekerja minimal 1 tahun per tanggal 5 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021. Mereka mendapat harapan untuk bisa direkrut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, masih banyak pula pekerja non ASN yang kontrak kerjanya baru 2022 ini. Mereka tak masuk dalam sistem data yang disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) atau tidak masuk dalam data BKN. Nasib mereka berada di tangan organisasi perangkat daerah yang mengontrak mereka.
Analis kepegawaian BKD Magetan Inci mengungkapkan para pegawai yang tak termasuk dalam data MenPAN RB itu masih bisa bekerja tergantung yang mengontrak.
“Jika diputus ya putus. Jika tidak dan tetap bekerja mekanismenya yaitu melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa mereka masih bisa bekerja sebatas sampai tanggal 28 November 2023, setelah itu nggak boleh,” kata Inci, Rabu (14/9/2022).
Inci menguraikan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 185 tahun 2022. Mereka yang bisa masuk data BKN yang bekerja dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Terhitung sejak tanggal 5 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan menunjukkan bukti bukti.
“Saya kira sudah jelas, di SE Kemenpan RB mereka yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak taggal 5 Januari hingga tanggal 31 Desember 2021 atau akumulasinya. Kontrak 2022 jelas tidak masuk data BKN,” jalas Inci.
Sementara, sesuai pemetaan dan pendataan pegawai non ASN yang memiliki masa kerja minimal satu tahun hingga satu tahun lebih diperoleh data sebanyak 3.000 orang.
“Untuk pegawai non ASN kurang dari satu tahun berarti tidak masuk pada aplikasi data sistem BKN. Nasib pegawai yang kontrak 2022 sesuai SE Menpan nomer 185 itu kan menegaskan kembali PP nomer 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja,” jelasnya.
Dalam PP tersebut ditegaskan jika dalam waktu 5 tahun berlakunya PP nomer 49/2018 tidak ada lagi pegawai pemerintahan diluar ASN dan PPPK.
“Jadi tenaga honorer yang termasuk di luar itu. Pada SE diingatkan kembali kepada seluruh instansi di Indonesia sejak berlakunya PP 49/2018 lima tahun tidak ada lagi pegawai di luar pemerintahan. Jika dihitung terakhir tanggal 28 November 2023. Jadi yang kontrak 2022 semestinya masih bisa ditoleransi. Tetapi harus dilihat juga ada PP 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer masih berlaku dan tidak pernah diubah,” ungkapnya.
Pada PP nomor 56 tahun 2012 yang tidak pernah diubah itu pada pasal 8 menyebutkan PPK atau instansi manapun tidak boleh lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.
“Jadi tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Mekanismenya mungkin melalui pengadaan jasa yang diatur di perpres itu. Tetapi itu juga dibatasi hingga tanggal 28 November 2023,” imbuhnya. (red.hr)
0 Komentar