Setelah Adanya Kasus Kekerasan, KPAI Minta Pondok Gontor untuk Evaluasi Sistem Pengawasannya


Surabaya, tjahayatimoer.net – Kasus kekerasan menimpa Albar Mahdi salah satu santri di Pondok Pesantren Darusaalam Gontor yang menyebabkan anak asal Palembang meninggal dunia. Kasus ini mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Namun penetapan tersangka saja bagi KPAI tak cukup, menurut KPAI, kasus ini tidak dapat ditolelir. Pihaknya menyoroti sistem pengawasan di Ponpes yang berada di Ponorogo, Jawa Timur itu.


“Kami berharap sistem pengawasan Ponpes Gontor perlu dievaluasi. Sebab manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin. Apalagi dalam hal ini yang melakukan kekerasan adalah kakak kelas,” tegas Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, Selasa (13/9/2022).


“Dan apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan. Misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah juga ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkanankan melakukan kekerasan dengan alasan apapun. Termasuk atas nama mendisiplinkan,” tambah Jasra mempertanyakan.


Untuk itu, kata Jasra, pihaknya mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Apalagi sampai mengakibatkan kematian salah satu santri.


“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebenarnya ada 3 santri menjadi korban kekerasan fisik. Namun satu orang meninggal, dan 2 lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik,” jelasnya.


Dua santri lain tersebut, lanjutnya, harus dipastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya. Tentu untuk mendapatkan rehabilitasi medis serta psikis akibat kekerasan yang dialaminya.


“Mengalami kekerasan dan melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga tewas, sangat mungkin kedua anak tersebut berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis. Oleh karenanya diperlukan adanya assesmen psikologi segera oleh lembaga layanan di daerah,” tandasnya. 


Kendati demikian, ia menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Serta mendorong penggunaan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


“Namun, karena kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku. Pihak Ponpes harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya lagi.


“Juga karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi,” pungkas lulusan Megister Menejemen Administrasi Pendidikan Universitas Prof. Dr. Muhammadiyah Hamka Jakarta itu. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar