Tulungagung, tjahayatimer.net - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang berupa sebuah HP yang terjadi di halaman Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung. (19/9/2022).
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian berinisial ADA, Laki-laki, Kediri, 24 April 2007, pelajar, Alamat Dsn. Krandan Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngantru Polres Tulungagung, Akp Sumaji,Sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan laporan dari korban yang beralamat di desa pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 01.30 wib dan dilaporkan ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 12.00 Wib.
Modus operandinya, seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah HP mengambil HP milik korban yang pada waktu itu korban sedang ngopi di halaman desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.
Pada waktu itu ada keributan di tepi jalan, selanjutnya korban meninggalkan HP tersebut diatas lantai teras Balai Desa tempat duduk korban untuk melihat keributan yang ada di tepi jalan, setelah kembali HP sudah tidak ada ditempatnya”
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 12.00 Wib.
Selanjutnya dengan serangkaian upaya penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa 1 ( satu ) buah HP merek Samsung A3. Dengan tafsir kerugian Rp 3.350.000,-
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pelaku diamankan di Mapolsek Ngantru untuk penyidikan lebih lanjut (hum.dn)
0 Komentar