Lamongan, tjahayatimoer.net - Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB). Napiter tersebut mendapatkan PB setelah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di Lapas kelas IIB Lamongan,
Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas kelas IIB Lamongan Dwi Achmad Sarifudin membenarkan hari ini ada seorang napiter yang mendapat PB atas nama Juanda (34). Sebelumnya, ia merupakan narapidana tindak pidana terorisme yang dideportasi dari Afganistan.
"Benar hari ini ada salah satu napiter atas nama Juanda yang mendapatkan bebas bersyarat, yang bersangkutan merupakan narapidana yang dideportasi dari Afganistan terkait kasus terorisme," kata Dwi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengungkapkan, Juanda mendapatkan hak berupa pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas Lamongan, termasuk juga telah berikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Mahrus berpesan pada eks Napiter agar bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi dan selalu ingat akan ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.
Dikatakan Mahrus, kesempatan untuk mendapatkan PB tidak datang 2 kali sehingga ia pun meminta agar Juanda tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan hak yang diberikan negara kepadanya. Sebab, hak integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, dan asimilasi di rumah.
"Jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut," tandasnya.
Mahrus menyebut dengan bebas bersyaratnya Juanda dari Lapas Lamongan, maka saat ini sudah tidak ada lagi Napi kasus tindak pidana terorisme di Lapas Lamongan.
0 Komentar