Kediri, tjahayatimoer.net - Satreskrim Polres Kediri menggelar konferensi pers terhadap kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh beberapa oknum dari beberapa perguruan silat di Kabupaten Kediri. Selasa (27/09/2022)
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan kinerja dari satreskrim polres kediri untuk menjawab problematika yang ada di masyarakat dengan banyaknya kejadian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Kediri.
Petugas Reskrim Polres Kediri berhasil mengungkap 5 kejadian, dari 5 kejadian tersebut saling berkolerasi, sehingga melibatkan dari kelompok perguruan silat yang ada. Jadi bermacam-macam dari pihak korbannya maupun pihak pelakunya.
Kejadian tersebut dimulai pada tanggal 17 September 2022, pada saat itu ada kegiatan pesta rakyat diwilayah kediri selatan, dan saat itu terjadi konvoi. Dari aktifitas konvoi tersebut diikuti oleh kelompok LIGAS (Lingkungan Ganas). Dari kelompok tersebut berisi 5 macam perguruan silat.
Pada saat tanggal 17 September 2022 terjadi konvoi, yang menjadi korban dari salah satu perguruan silat, yaitu IKSPI. Dari pihak IKSPI mencari dan menuntut keadilan, yang bersangkutan melakukan patroli atau sweeping.
Pada tanggal 19 September 2022 tepatnya diwilayah Papar, disitulah terjadi kejadian pembacokan. Pembacokan ini dilakukan oleh pihak IKSPI dan yang menjadi korban adalah dari PSHT.
Dan pada tanggal 25 September 2022 di wilayah Kras terjadi pesta rakyat. Tepatnya pukul 04.00 WIB terjadi lagi tindak kekerasan terhadap salah satu warga Pagar Nusa yang pelakunya dari PSHT.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mrngungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap 15 orang yang menjadi tersangka yang dimana 4 diantaranya adalah anak anak dan 11 pelaku dewasa.
Akan tetapi masih ada 3 orang yang menjadi Buron, Satreskrim Polres Kediri mesih berusaha untuk mengejar. Pada kejadian yang ada di papar pelaku berasal dari luar dari Kabupaten Kediri, yaitu dari Lamongan dan dari Jombang. Dan pada kejadian di TKP Kras dan Kandat itu merupakan pelaku dari Tulungagung.
Dalam hal ini polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya 1 clurit, satu potong kayu warna hitam, 1 buah helm warna kuning dalam keadaan pecah, 1 sepeda motor mio J, 1 jaket sweater warna hitam, 1 jaket warna hijau, 1 helm warna hitam dalam keadaan pecah, dan 1 kaos warna hitam. Dan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 th penjara. (red.en)
0 Komentar