Rekan Pelaku Penusukan Dinyatakan Bebas, Tapi Pelaku Aksi Penusukan di Toko Tembakau Lami Divonis 18 Tahun

 


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Kasus pembunuhan yang terjadi di Tolo Tembakau Lami sudah tahap putusan. Putusan kasus pembunuhan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (1/9/2022).


Dalam sidang, ketua Majelis Hakim, Haries Suharman Lubis menyatakan jika terdakwa Fadila Rokhman terbukti telah melakukan pembunuhan. Fadila bersalah akibat melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP. 


Pria asal Kecamatan Gadingrejo itu terbukti dengan sengaja merencanakan pembunuham dengan menusuk korban. Korban bernama Muhammad Fatkhurrozi (22) ditusuk hingga tewas dibagian perut.


“Menyatakan terdakwa Fadila Rokhman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu sesuai dakwaan kesatu primer,” ujar Haries.


Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Fadila Rokhman divonis dengan hukuman selama 18 tahun penjara. Vonis hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU.


Dimana sebelumnya Fadila Rokhman dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun Majelis Hakim menambahkan hukuman kurungan selama 3 tahun. “Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadila Rokhman dengan pidana penjara 18 tahun,” ungkapnya.


Berbeda jauh dengan rekannya Fadila Rokhman, terdakwa Siswo Hadi yang sempat terseret kasus penusukan di toko tembakau Lami, Kota Pasuruan divonis bebas. Majelis Hakim menolak dakwaan primair pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP yang didakwakan JPU kepada Siswo Hadi.


“Menyatakan terdakwa Siswo Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair,” ucap Haries.


Majelis hakim juga menyatakan bawah terdakwa Siswo Hadi harus segera dibebaskan dari penjara. Adapun sebelumnya Siswo Hadi dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fandi Winurdhani menjelaskan jika sudah sepantasnya Siswo Hadi dinyatakan bebas karena tidak ikut merencanakan pembunuhan. Siswo Hadi hanya ketiban sial karena diminta mengantarkan rekannya Fadila Rokhman ke toko tembakau Lami. “Siswo Hadi bebas secara murni. Saya bersyukur karena majelis hakim mengutamakan asas keadilan dalam putusannya,” jelasnya.


Adapun terkait vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Fadila Rokhman, Fandi menyatakan jika pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dulu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim. “Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Fadila kami menyatakan masih pikir pikir,” pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar