Surabaya, tjahayatimoer.net – Motif peredaran narkotika di Surabaya semakin beragam. Faisol (32) pengedar sabu asal Desa Cerme Lor, Cerme, Gresik ditangkap lantaran ketahuan menjual sabu dengan bungkus permen.
Akibat perbuatannya, kini ia harus mendekam di tahanan sel Polsek Genteng.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan jika penangkapan Faisol bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di SPBU Karangpilang. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Setelah ditelusuri ternyata benar. Sehingga kami lakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (15/09/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus permen yang berisikan 0.53 narkotika jenis sabu. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu satu gram dari CAK di Sepanjang, Sidoarjo. Keuntungan (tersangka) antara 100-150 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup.” imbuh Sutrisno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (red.hr)
0 Komentar