Surabaya, tjahayatimoer.net - Tim Antibandit Polsek Gayungan berhasil membongkar aksi penggelapan dan pencurian 660 rak sepatu portabel berbahan metal senilai Rp50 juta, sebuah perusahaan, yang berkantor di Kota Surabaya.
Tersangka utama kejahatan tersebut, merupakan karyawan yang bertugas sebagai penjaga gudang, Afvan warga asal Ngawi, yang indekos di kawasan Gayungan,Surabaya.
Barang hasil pencurian dan penggelapan tersebut, kemudian dijual kepada temannya, bernama Daman Huri warga Asemrowo, Surabaya, dan Mustabihi, warga Kalianak, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka utama dengan memanfaatkan celah pencatatan stok barang di dalam gudang.
Barang rak yang terkategori baru, dan kebetulan belum dicatat dalam pembukaan stok gudang siap jual.
Ternyata, malah diambil oleh tersangka dengan dalih, bahwa barang tersebut terkategori sebagai barang rusak.
"Modusnya, dia memang biasa (ditugaskan perusahaan) menjual barang rusak atau retur, selanjutnya kemarin dia memanfaatkan situasi, (menjual) barang yang masih baru, karena barang baru itu kebetulan tidak tercatat atau masuk ke dalam daftar stok," ujarnya pada awak media, di Mapolsek Gayungan, Rabu (28/9/2022).
Tersangka berhasil menjual sekitar 17 kardus berisi rak tersebut, kepada dua tersangka lain. Dalam proses penyelidikannya, petugas hanya berhasil mengamankan 16 kardus.
"Sudah terjual 17 koli, sisanya 16 koli, kerugian 50 juta. AV pelaku utama, satunya pembeli, satunya penadah," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Afvan mengaku, baru sekali menjalankan aksi kejahatannya itu. Karena, terdesak kebutuhan biaya hidup.
"Iya sengaja cuma hari itu aja. Baru sekali aja. Kebutuhan sehari-hari. Rp15 juta. Saya penjaga gudang," kata Afvan.
0 Komentar