Kediri, tjahayatimoer.net - Diduga salah paham karena pesan WhatsApp-nya diblokir, seorang pria di Kediri tega membacok temannya sendiri. Pria pembacok temannya sendiri itu kini telah diringkus polisi dan harus meringkuk di tahanan.
Pelaku pembacokan itu adalah AS (40) warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Anggota Unit Reskrim Polsek Ngancar telah berhasil menangkap pria itu beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatannya.Kapolsek Ngancar AKP Priyo Eko Hariono mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika pelaku pulang bekerja. Pelaku tidak langsung pulang ke rumah tetapi mampir ke rumah temannya, di desa yang sama dengan tempat tinggalnya.
Saat itu pelaku melihat korban Prabowo berada di depan rumah temannya yang hendak dia datangi. Saat bertemu Prabowo itulah perbincangan mereka segera berubah menjadi cekcok mulut.
Korban pembacokan yang diketahui bernama Prabowo (53) itu merupakan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat cekcok itu makin memanas, korban yang emosi akhirnya memukul pelaku.
Pelaku yang tidak terima dipukul mengambil senjata tajam dari rumah kawannya di sekitar lokasi kejadian. Pria berusia 40 tahun itu mengambil sebilah parang dari dalam kamar temannya, lalu kembali mendatangi korban.
Korban dan pelaku ini saling kenal. Pada saat itu keduanya terjadi cekcok mulut karena kesalahpahaman tentang pembicaraan komunikasi di Whatsapp," ujar Priyo. Rabu (28/9/2022).
Priyo menyebutkan pelaku yang mendatangi korban langsung melayangkan parang itu hingga beberapa kali dan mengenai tubuh korban hingga terluka pada beberapa bagian tubuhnya.
"Pelaku kembali menghampiri korban untuk melayangkan sebilah parang itu sebanyak tiga kali ayunan. Ketiganya mengenai tubuh korban hingga mengalami luka-luka," kata Priyo.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian pinggang samping kiri belakang. Selain itu, ia juga mengalami luka pada jempol tangan kiri dan juga pada bagian perutnya.
Meski beberapa kali kena bacokan korban berhasil kabur. Oleh warga ia dilarikan ke RSUD SLG untuk menjalani perawatan. Sementara warga setempat di Desa Ngunjang melaporkan peristiwa pembacokan itu ke polisi.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 sentimeter. Pedang itu memiliki gagang hitam bersarung warna coklat," ujar Priyo.
Priyo mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, saat pelaku bertemu korban di desa itu, dirinya menyuruh korban membuka blokir kontak whatsapp-nya. Pelaku tahu kontaknya diblokir setelah beberapa menghubungi korban tidak ada jawaban.
Tidak hanya tentang motif tersebut, ternyata pada saat kejadian pembacokan itu pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkas Kapolsek Ngancar.
0 Komentar