Pria Asal Kauman Tulungagung Diringkus Unit Resmob Polres Tulungagung, Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dan HP


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Seoul GT dan Hand Phone (HP) milik santri Pondok Pesantren di Dusun Sedayu Desa Suwaru Kecamatan Bandung pada Kamis (18/09/2022) berhasil ditangkap petugas Unit Resmob Polres Tulungagung


Pelaku diketahui inisial AW (35) beralamat di Desa/Kecamatan Kauman Tulungagung.


“Pelaku AW ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Senin (19/09) sekira pukul 00.15 WIB, saat pelaku berada di Warkop pinggir jalan Nasional wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (22/09/2022).


Iptu Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan santri korban pencurian ke Polsek Bandung. Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku


Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi saat para santri sedang melaksanakan ibadah Sholat Ashar. Pelaku masuk ke kamar para santri kemudian mengambil HP milik korban yang sedang di Charge.


“Bukan itu saja, pelaku juga mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Seoul GT yang sedang diparkir,” ungkapnya.


Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Seoul GT Nopol AG 2463 BV, 1 buah helm, 1 buah HP merk Realme warna ungu, 5 buah emas mini gold, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG 6164 RDM, KTP, ATM BRI, 2 Kartu Vaksin, 1 kartu BPJS, Sim C milik korban.


Pelaku mengaku HP hasil curiannya dijual di Bungurasih dan masing – masing laku 1.200.000,- . Sedangkan uang hasil penjualan HP digunakan untuk pergi ke Kalimantan dan kebutuhan sehari – hari.


“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rutan Polres Tulungagung, dan akan dikenakan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar