Malang, tjahayatimoer.net - Perangi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Pakisaji berhasil menangkap tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,61 Gram. Kamis (1/9/2022)
“Penangkapan dilaporkan pada 31 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB, tepat setengah jam sebelumnya penangkapan kepada tersangka berlangsung” ucap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
TKP penangkapan berada di Jalan Raya Simpang Tiga Desa Karangduren, kecamatan pakisaji, Kabupaten Malang. “Dari informasi yang berhasil kami himpun, kami berhasil menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan yang bertempat di sebagaimana TKP” ucap Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo
Kapolsek Pakisaji menyebut, identitas tersangka yakni FHF (23), seorang remaja laki-laki yang beralamat di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat kotor 1,61 Gram, 1 buah Handphone, dan 1 Unit Motor” ucap Sutomo
Beberapa alat bukti pendukung juga diamankan berupa alat yang ia pakai untuk menggunakan Narkotika, yaitu 1 set alat hisap/bakar, 1 pipet, 1 buah korek api.
Atas kasus ini, FHF (23) telah melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba” pungkas Kapolsek. (hum.red)
0 Komentar