Tulungagung, tjahayatimoer.net - Sedang asyik bermain judi jenis labi – labi atau main song, empat bapak – bapak asal Kabupaten Tulungagung dikagetkan dengan kehadiran beberapa tamu yang tak diundang.
Bagaimana tidak kaget, karena tamu yang tak diundang saat empat bapak – bapak tersebut bermain judi yakni, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.
Akhirnya, tanpa perlawan, keempat bapak – bapak itu digelandang ke Mako Polsek Ngunut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., membenarkan kejadian penangkapan terhadap empat bapak – bapak yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana perjudian.
“Keempat pelaku judi yang semuanya warga Kabupaten Tulungagung yakni, S (57) asal Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut, SU (59) asal Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, SUK (56) asal Dusun Baran 1 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan dan K (54) asal Dusun Gulut Desa Wates Kecamatan Campurdarat,” terang Rudi Purwanto, Selasa (13/09/2022).
Lebih lanjut, Perwira dengan satu melati di pundaknya itu juga menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku judi itu, setelah pada hari sabtu (10/09/2022) petang, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian.
“Setelah anggota melapor, saya perintah untuk segera melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, pada hari Senin (12/09/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di teras salah satu rumah pelaku berinisial S, ada empat orang pria yang tengah asik berjudi. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” lanjut Kapolsek Ngunut.
“Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi berjumlah 110 lembar dan uang tunai sebanyak Rp 465.000,” pungkas Kompol Rudi. (hum.nf)
0 Komentar