Surabaya, tjahayatimoer.net - Pria Surabaya berinisial IS (43) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran karena perbuatan pemerkosaan. Tetangga di rumah kos-kosannya menjadi sasaran empuk korban Pemerkosaan.
Ketika ditangkap, IS beralasan karena sedang dalam keadaan mabuk. Sedangkan ucapnya kepada Polisi, pelaku mengaku masih dalam pengaruh minuman keras.
AKP Soeryadi selaku Kanitreskrim Polsek Kenjeran meluruskan kabar tersebut. Bahwa, IS ditangkap saat akan melakukan aksi pemerkosaan.
Aksi percobaan pemerkosaan itu, terjadi di kawasan Sidomulyo pada Rabu (14/9). Saat diinterogasi, IS mengaku ketika dalam perjalanan pulang dia melihat ada korban sedang dalam keadaan tertidur.
AKP Soeryadi menuturkan, ”Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci,” ucapnya, Rabu (21/9).
Lalu pelaku dengan berani mencoba membuka pintu kamar tetangga kosnya tersebut dan langsung masuk ke kamar korban. Dengan sigap IS lalu mematikan lampu ruangan itu dan mencoba lakukan aksi pemerkosaan kepada korban.
”Di situlah pelaku ini kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” kata Soeryadi.
Seketika korban langsung sadar dan terbangun, kaget sampai berteriak meminta bantuan. IS membekap mulut korban menggunakan tangan. Beruntung, salah satu tetangga mendengar teriakan korban. Pelaku kemudian kabur.
Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Kenjeran. Pihak kepolisian kemudian menerjunkan anggotanya untuk menemukan pelakunya.
IS berhasil ditangkap ketika dia di warung kopi Jalan Kenjeran. Dia langsung diringkus ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak,” terang Soeryadi.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, IS mengaku baru satu kali itu mencoba melakukan pemerkosaan. Alasannya, dia tidak sadar sudah melecehkan tetangganya yang sudah punya suami tersebut.
”Katanya baru sekali ini. Pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku ini sudah mempunyai seorang anak,” ujar Soeryadi.
Karena aksi kejahatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perkara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (red.hr)
0 Komentar