Tulungagung,tjahayatimoer.net – Seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana membawa sajam jenis pisau besar (golok) yang digunakan untuk mengancam orang lain, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungangung. 29/9/2022
Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Akp Triyanto Sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku tindak pidana membawa sajam jenis pisau besar (golok) yang digunakan untuk mengancam orang lai berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib.
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana membawa sajam jenis pisau besar (golok) yang digunakan untuk mengancam orang lain, terjadi di Dusun Gedangsewu Desa Pojok Kecamatan Campurdarat Kabupateng Tulungagung,
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial EW, Tulungagung, 9 September 2007 (15 thn), jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan pelajar, alamat Dusun Gedangsewu, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, ditangkap pada saat setelah melakukan pengancaman pada keluarga korban.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 20.10 WIB terlapor, pulang kerumah di Dsn. Gedangsewu, Ds. Pojok, Kec. Campurdarat, Kab.Tulungagung yang saat itu selesai bermain dengan temannya kemudian terlapor mengobrol bersama Pelapor (Kakek terlapor) dan saksi Sdri. (Nenek terlapor) bertempat
didepan rumah dimana posisi terlapor saat itu terpengaruh minuman keras/sedang mabuk.
Selang beberapa menit kemudian terlapor mengambil sebuah pisau besar (golok) dari dalam rumah lalu dibawa keluar menuju rumah korban (Pak lek terlapor) yang tempatnya bersebelahan dengan rumah tinggal terlapor .
Selanjutnya terlapor dengan memegang pisau besar (golok) berteriak-teriak mengajak korban supaya keluar rumah namun saat itu korban bersama keluarganya sedang berada di Dsn. Miren, Ds. Ngranti, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung berkunjung ketempat saudaranya, selain itu terlapor juga mengancam terhadap warga yang mendekat dengan Terlapor.
Takut terjadi sesuatu kemudian pelapor menghubungi petugas kepolisian sektor campurdarat dan tidak lama kemudian petugas kepolisian tiba lalu Terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Campurdarat guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku mengakui membawa sajam dan melakukan pengancaman terhadap keluarga korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pengancaman adalah 1 buah pisau besar (golok). Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951.
Kami menghimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada apparat keamanan. (hum.dl)
0 Komentar