Polres Pasuruan Berhasil Amankan 22 Pelaku Judi dan 40 Penyalahgunaan Narkoba dalam Waktu Sebulan


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Polres Pasuruan berhasil menangkap 22 orang tersangka kasus Judi Konvensional dan Online. Para pelaku ditangkap saat petugas melakukan operasi pemberantasan judi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.


Dalam operasi ini dilakukan oleh Polres Pasuruan mulai bulan Agustus sampai September 2022. Dari 22 tersangka, diamankan di tempat yang berbeda-beda. “Untuk kasus Judi Konvensional ditemukan 9 kasus dengan 20 orang tersangka, sedangkan untuk Judi Online ditemukan 2 kasus dengan 2 orang tersangka,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi.


Tak hanya itu, Polres Pasuruan juga berhasil menumbangkan sejumlah pengedare narkoba dalam operasi yang dilakukan pada satu bulan belakangan. Alhasil teedapat 26 kasus berhasil diungkap dan 40 tersangka berhasil diamankan.


Dari 26 kasus tersebut dibagi menjadi dua perkara yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Para tersangka yakni pria berinisial WE dan TH warga Kecamatan Gempol, AF warga Kecamatan Sukorejo, dan TSW warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.


“Penangkapan pertama berhasil dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di wilayah Kecamatan Pandaan.Kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang,” jelasnya.


Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat total 403,78 gram, dan Pil ekstasi (Koplo) logo Y sejumlah 4.234 butir. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar