Tulungagung, tjahayatimoer.net - Dalam pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2022, Unit Reskrim Polsek Ngantru kembali ungkap kasus pencurian 2 buah HP milik korban Mashudi (38) warga Ds. Pinggirsari, Kec. Ngantru, Tulungagung, yang terjadi pada hari Rabu (14/9/22) sekira Pukul 05.30 wib.
Kapolsek Ngantru Polres Tulungagung AKP Sumaji S.H, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, pengungkapan identitas pelaku pencurian 2 buah HP berkat kerjasama dengan Polres Blitar Kota, dimana pelaku saat ini sedang dalam proses sidik dan ditahan di Polres Blitar Kota.
Pelaku berinisial MH (30) alamat Ds. Padangan, Kec. Ngantru, Tulungagung telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 HP milik korban sebelum dilakukan penahanan di Polres Blitar beberapa hari yang lalu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus pencurian HP tersebut, anggota Reskrim Polsek Ngantru telah mengamankan seseoang yang menguasai hp tersebut berinisial DS, yang beralamat di Ngantru, Tulungagung dan dari hasil interogasi saudara DS mengakui bahwa HP tersebut ia beli dari pelaku MH, selanjutnya anggota reskrim Polsek Ngantru memperoleh informasi bahwa MH saat ini ditahan di Polsek Blitar Kota dalam kasus kejahatan.
Hasil interogasi terhadap pelaku yang berinisial MH di Polres Blitar Kota, bahwa mengakui telah mencuri 2 buah HP milik korban dan telah menjualnya kepada saudara DD alamat Ngantru dan saudara MB yang beralamat Kel. Sembung, Tulungagung.
Alhasil petugas menyita Barang bukti 1 Buah HP merk Realmi Narzo dan 1 buah HP merk Samsung J2 primer.
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 th penjara dan pelaku saat ini masih dalam penahanan di Polres Blitar Kota karena terlibat dalam kasus pidana. (hum.red)
0 Komentar