Ngawi, tjahayatimoer.net – Seorang ibu berusia (21) dengan dua orang balita ditangkap Polres Ngawi karena mengedarkan pil koplo. Adalah perempuan berinisial NW warga Desa Jagir, Sine, Ngawi, Jawa Timur. Barang haram di rumahnya tercium keberadaannya oleh petugas usai ada beberapa masyarakat melapor adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah dekat rumah NW.
Pun, kecurigaan polisi pun memang benar, usai digeledah, ternyata ada 2.000 butir lebih pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang disimpan NW. Dia pun mengakui kalau itu miliknya dan hendak dijual ke wilayah sekitar. Waka Polres Ngawi Kompol Henry Ferdinand Kennedy membenarkan jika pihaknya mengamankan NW.
“Pada penyidik, dia mengaku jika membeli pil koplo dari toko online. Dijual lagi secara online dan kemudian tinggal DM atau chat di WA jika ingin beli,” kata Kennedy saat konferensi pers di Aula Rupatama Polres Ngawi, Kamis (15/9/2022).
Hendry mengungkapkan jika NW membeli dari sebuah toko online senilai Rp1,775 juta yang dibayarkan melalui dompet digital. Kemudian, setelah pesan, barang akan datang sekitar 3 hingga 4 hari kemudian.
Kennedy membenarkan jika NW tengah merawat dua anak balita karenanya pihak kepolisian tidak menahan NW. Mereka mempersilakan NW tinggal di rumah dan tetap wajib lapor ke Polsek Sine sampai berkas P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, NW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 serta pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi juga menangkap lima tersangka lain. Dua diantaranya pengedar sabu dengan total barang bukti 1,07 gram sabu dan sisanya pengedar pil koplo seperti NW. Namun, kelima orang lainnya yang semuanya pria itu harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. (red.hr)
0 Komentar