Polisi Melakukan Penyidikan Atas Surat Kematian Tewasnya Santri Gontor

  

Ponorogo,tjahayatimoer.net - Kasus tewasnya AM (17), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini tengah didalami polisi. AM meninggal diduga akibat dianiaya rekan sesama santri. Meski demikian, dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor, tertulis bahwa korban meninggal karena sakit. 

Polisi kini telah menyita surat itu. “Terkait surat menyurat, baik dari masyarakat atau mana pun, sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo, Rabu (7/9/2022) sore.

Meski demikian, Catur mengaku bahwa penyidik belum memeriksa isi surat tersebut. "Kami belum melihat isi surat itu. Tetapi akan kami lakukan pemeriksaan isi daripada surat sebagai materi penyidikan," ucapnya. 

Soal dugaan obstruction of justice terkait surat itu, Catur mengatakan bahwa polisi akan memprosesnya setelah mendalami dugaan penganiayaan terhadap korban. 

“Yang pasti kita struktur perkara ini (kasus penganiayaan santri) kita fokuskan dulu. Yang lainnya (dugaan obstruction of justice) nanti akan kita proses selanjutnya,” ungkapnya. 

Saat disinggung soal tudingan pembohongan publik yang diduga dilakukan Ponpes Gontor, Catur menuturkan bahwa Polres Ponorogo akan memprosesnya seusai merampungkan perkara utama, yakni dugaan penganiayaan. 

"Nanti akan proses lebih lanjut. Tetapi kita utamakan perkara pokoknya," tuturnya.

Berkas perkara kasus kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang, AM (17) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dalam berkas itu termuat penetapan dua tersangka, MFA (18) dan IH (17).

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengaku sudah menyerahkan berkas itu kepada Kejari Ponorogo. Menurutnya, berkas perkara itu masih harus diteliti oleh tim jaksa.

"Sudah. Kami sudah tahap 1, sementara diteliti oleh tim jaksa," tutur Niko
Ia mengatakan usai penyerahan berkas tersebut jaksa tidak bisa serta merta menetapkan berkas itu lengkap atau P21. Sebab, berkas perkara tewasnya santri Gontor itu masih perlu diteliti oleh jaksa di Kejari Ponorogo.

"Belum, baru kirim berkas saja untuk diteliti jaksa," imbuh Niko.

Sebelumnya, Senin (12/9/2022), polisi menetapkan dua tersangka kasus tewasnya AM tersebut. Keduanya adalah MFA dan IH. Kedua tersangka diduga menyebabkan korban AM meninggal.

Baik korban maupun tersangka adalah santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). Saat ini MFA sudah diamankan dan ditahan. Sedangkan IH tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.(hum.en)



Posting Komentar

0 Komentar