Surabaya, tjahayatimoer.net - Seorang pria di Surabaya diamankan polisi usai terpergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Kabel yang dicuri sepanjang 37 meter.
Pelaku berinisial M (41) warga Kapasari, Kecamatan Genteng. Ia diamankan oleh Polsek Gubeng pada Selasa (20/9), sekitar pukul 01.30 WIB.Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kertajaya.
"Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang menaikkan kabel warna hitam yang isinya tembaga ke atas becak miliknya," kata Sodik, Rabu (21/9/2022).
Setelah petugas mencurigai dan mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 37 meter. Tidak lama, ada petugas DLH Pemkot Surabaya yang mengejar ke lokasi.
Sodik menambahkan berdasarkan pengakuan petugas DLH itu menyatakan bahwa kabel-kabel yang diangkut oleh pria tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di pembangunan gorong-gorong di sekitar Jalan Kertajaya.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian berulang kali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 37 meter. 1 unit becak, gergaji, tang dan juga linggis. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam di jerat Pasal 363 KUHP.
"Dari pengakuan sudah lebih dari satu kali, dan pernah menjual kabel-kabel itu dengan keuntungan sekitar Rp 7 juta," tandas Sodik.(red.dn)
0 Komentar