Tulungagung, tjahayatimoer.net -Seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang berupa sebuah HP yang terjadi di Gudang Proyek JLS PT. GORGA masuk Dsn. Soireng, Ds. Keboireng, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Besuki. Kamis (8/9/22).
Kapolsek Besuki Polres Tulungagung, AKP I Nengah Suteja, SPd. MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan bawah pelaku berinisial SP (56) alamat Ds. Lubawang, Kec. Banyuglugur, Kab. Situbondo, telah berhasil dilakukan penangkapan berdasarkan laporan dari korban Arifin Putra (18), Ds. Ngadirenggo, Kec. Pogalan, Kab. Trenggalek.
Modus operandinya, pelaku mengambil HP milik korban pada waktu itu sedang di charge dan ditinggal tidur di Gudang Proyek JLS PT GORGA masuk Dsn. Soireng Ds. Keboireng Kec. Besuki Kab. Tulungagung namun setelah bangun tidur mendapati HP sudah tidak ada di tempatnya/ hilang diambil orang.
Selanjutnya dengan serangkaian upaya penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin langusng Kanit Reskrim IPDA Awalu BAS., ST berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah HP merk Oppo A55 warna hitam berbintang, tafsir kerugian Rp 3.000.000,-
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pelaku diamankan di Mapolsek Besuki untuk penyidikan lebih lanjut. (hum.bs)
0 Komentar