Sumenep, tjahayatimoer.net – Ramli (37), warga Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotiks jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di jalan depan Pasar Benasare, Kecamatan Rubaru, setelah sebelumnya petugas melakukan penyanggongan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (16/09/2022).
Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang mencurigai kerap terjadi transaksi sabu di Jl. Raya Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Anggota Polsek Rubaru pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Ketika mendapat informasi valid akan ada transaksi sabu, petugas pun melakukan penyanggongan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket (plastik klip kecil) yang berisi sabu.
“Sabu itu sempat dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, namun ketahuan petugas. Saat diinterogasi, tersangka tidak mengakui bahwa sabu itu miliknya. Petugas kemudian menyita HP tersangka, dan membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Rubaru untuk proses lebih lanjut,” papar Widiarti.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 3 pocket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, dan 0,33 gram, sehingga total berat sabu 0,77 gram.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (red.hr)
0 Komentar