Surabaya,tjahayatimoer.net – Bernardus Arswendo ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Direktur Praktis Inovator Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan Antony Lesmana di Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Antony Lesmana mengatakan, pihaknya melaporkan dokter Bernardus Arswendo pada Agustus 2020 lalu. Dugaan penipuan yang dilakukan Tersangka berawal dari perjanjian kerjasama sesuai no 03/PK/PII-TE/XII/2019 l.
Tersangka menyuruh korban untuk menyetorkan biaya administrasi bank sebesar 0,1 persen dari nilai investasi 125.000.000 USD ke rekening PT Praktis Inovator Indonesia. Tersangka berjanji akan mengembalikan pembayaran kepada korban secara utuh sekaligus penyerahan dana investasi yang pertama yakni sebesar Rp 5.000.000 USD.
Namun setelah apa yang dijanjikan telah lewat waktu yang ditentukan dan korban belum juga mendapatkan dana, kemudian korban berusaha mendatangi kantor tersangka untuk melakukan perundingan. Namun pada saat itu pelapor tidak hadir karena masih di Singapura dan Terlapor beralasan menunggu clerance letter dari kedutaan besar USA di Singapura,” ujar Johanes Dipa, Selasa (20/9/2022).
Dan ternyata Tersangka terus mengulur waktu dan janjinya tidak sesuai kenyataan. Akhirnya korban membatalkan kontrak perjanjian dan Tersangka sanggup mengembalikan dana dalam waktu lima hari kerja. Namun, hal itupun tidak pernah ditepati Tersangka hingga korban merugi Rp 1,7 miliar.
“SekarangTersangka berstatus daftar pencarian orang karena tidak diketahui keberadaannya,” ujar Johanes Dipa.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait upaya Polda Jatim dalam upaya pencarian terhadap tersangka, Dirmanto belum memberikan jawaban.(red.dn)
0 Komentar