Perekrutan Panwascam di Bangkalan Mulai Dibuka Pekan Depan


Bangkalan, tjahayatimoer.net – Perekrutan sebagai pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kecamatan atau Panwascam, di Kabupaten Bangkalan, akan dilakukan mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022 mendatang.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menjelaskan. Bahwa, salah satu syarat untuk bisa menjadi Paswascam tidak boleh menjadi pengurus atau anggota pantai politik (Parpol) serta tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


“Untuk menjaga netralitas Paswascam maka tidak menjadi pengurus atau anggota Parpol,” terangnya, Minggu (18/9/2022).


Ia menambahkan, selain syarat tersebut calon Panwascam minimal berusia 25 tahun, surat pernyataan tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.


Sedangkan untuk keterangan tidak pernah menggunakan narkoba, itu bisa dibuktikan setelah terpilih menjadi panwascam. “Jadi, syarat tahun ini dipermudah,” tegasnya.


Selain itu, Mustain mengaku bahwa yang terbaru tahun ini, harus ada keterwakilan perempuan, minimal 30 persen. Serta KTP saat ini lebih umum, yang terpenting penduduk Bangkalan bisa mendaftar di kecamatan mana saja. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar