Malang, tjahayatimoer.net - Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap polisi setelah menggelapkan uang sewa kos. Dalam aksinya pelaku menyaru sebagai pemilik kos yang berada di Perum Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Perbuatannya tepergok dan ia ditangkap polisi.
Warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu kini mendekam di Polsek Dau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Dau Kompol Triwik mengungkapkan perbuatan MF diketahui pemilik kos berinisial NCM (65), pada Sabtu (24/9).
Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut," ujar Triwik kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos. "Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF. Namun MF (27) tidak memberitahu korban jika ada penghuni," beber Triwik.
Dalam pemeriksaan, MF mengaku uang hasil menggelapkan sewa kos yang jumlahnya ratusan juta itu digunakan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 374 KUHP jounto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, bersamaan kami amankan satu HP, kartu ATM dan 132 pot bunga," pungkas Triwik.
0 Komentar