Surabaya,tjahayatimoer.net - Andrian Sugiharto (AS), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini karena dia melakukan penganiayaan terhadap M Hanif, polisi yang berdinas di Polda Jatim.
Penganiayaan itu dipicu karena Andri memergoki Hanif berboncengan dengan Vira yang tak lain pacarnya. Akibat penganiayaan ini, Andri kini menjadi terdakwa di PN Surabaya.Wahyu Fajaruddin, penasihat hukum Andrian Sugiharto mengatakan kliennya dan korban akan dilakukan mediasi. Namun kliennya tidak hadir karena Hanif sempat mengancam ke kliennya.
Ancaman itu, lanjut Wahyu, berbentuk Voice Note WhatsApp Messenger yang dikirim Hanif ke Andri. Ia menyebut ancaman itu telah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Ancamannya (Kepada Andrian) akan dibunuh, dikafani, dan dikubur," tandas Wahyu, Kamis (29/9/2022).
Dia mengaku kliennya melakukan penganiayaan karena emosi spontan. Kliennya melihat pacarnya boncengan dengan M Hanif. Andrian kecewa karena sebentar lagi akan bertunangan dengan Vira.
"Ancamannya (Kepada Andrian) akan dibunuh, dikafani, dan dikubur," tandas Wahyu, Kamis (29/9/2022).
Dia mengaku kliennya melakukan penganiayaan karena emosi spontan. Kliennya melihat pacarnya boncengan dengan M Hanif. Andrian kecewa karena sebentar lagi akan bertunangan dengan Vira.
"Andrian spontan (marah), itu kan kejadian tanggal 16 (Januari 2022)," tambahnya.
Menurut Wahyu, keluarga besar Vira dan Andri telah bertemu untuk merencanakan pertunangan. Rencananya pertunangan akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2022.
Sebelumnya, Andrian Sugiharto (AS) menjalani sidang perkara penganiayaan kepada Muhammad Hanif (MH) di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Vira, pacar sekaligus calon tunangan Andri. Dalam kesaksiannya, Vira membenarkan telah keluar dan berboncengan dengan Hanif yang dipergoki oleh Andri.
Namun, ia membantah bahwa dirinya selingkuh dengan Hanif. Karena saat itu, dia nongkrong bukan berdua dengan Hanif saja, tapi ramai-ramai dengan teman lainnya.
"Saya sama 4 orang (rekan MH), makan bersama juga," kata VR dalam sidang.
Berdasarkan surat dakwaan perkara penganiayaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara, penganiayaan itu terjadi Minggu dini hari 16 Januari 2022, 4 hari menjelang hari pertunangan Andrian Sugiharto dan Vira.
Sebenarnya, sejak Sabtu (15/1/2022) petang pukul 18.00 WIB Vira berkunjung ke rumah Andrian Sugiharto di salah satu perumahan di Kebraon, Karangpilang, Surabaya. Mereka bersama di rumah Andrian Sugiharto hingga Minggu dini hari pukul 00.30 WIB Vira pamit pulang naik sepeda motor sendirian.
Karena khawatir Andrian Sugiharto menelepon Vira 1 jam kemudian tapi tidak diangkat. Karena perasaannya tidak enak ia bergegas ke rumah Vira memastikan kekasihnya dalam keadaan baik-baik saja. Namun, saat dia tiba di rumah Vira sekitar pukul 01.55 WIB, kekasihnya ternyata belum pulang.
Sekitar pukul 03.00 WIB saat AS memutuskan pulang, ia berpapasan dengan Vira yang dibonceng M. Hanif di mulut gang. Hati Andrian Sugiharto langsung tersayat dan emosinya tersulut. Seketika itu juga Andrian Sugiharto menuduh Vira berselingkuh hingga ketiganya terlibat cekcok. (ret.dl)
0 Komentar